Sabtu, 23 Juni 2012

UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002

TENTANG

PERLINDUNGAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;

b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;

d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;

e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;

f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;

Mengingat :

1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);

4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);

5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);

6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);

7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);


Dengan persetujuan :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.

9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2


Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

a. non diskriminasi;

b. kepentingan yang terbaik bagi anak;

c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

d. penghargaan terhadap pendapat anak.


Pasal 3

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.



BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

Pasal 4


Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 5

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 7

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12

Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 13

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan

f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

e. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16

(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17

(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :

a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;

b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan

c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Pasal 19

Setiap anak berkewajiban untuk :

a. menghormati orang tua, wali, dan guru;

b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;

c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;

d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan

e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.


BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 20


Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.


Bagian Kedua

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan Pemerintah

Pasal 21


Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Pasal 22

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 23

(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 24

Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.


Bagian Ketiga

Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat

Pasal 25


Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.


Bagian Keempat

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua

Pasal 26


(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V

KEDUDUKAN ANAK

Bagian Kesatu

Identitas Anak


Pasal 27


(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.


Pasal 28

(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.

(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.

(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua

Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan Campuran


Pasal 29


(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.

(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.


BAB VI

KUASA ASUH

Pasal 30


(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31

(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.

(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Pasal 32

Penetapan pengadilan sebagaimana di­maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;

b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan

c. batas waktu pencabutan.


BAB VII

PERWALIAN

Pasal 33


(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.

(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 34

Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.

Pasal 35

(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.

(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan

Pasal 36

(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.



BAB VIII

PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK


Bagian Kesatu

Pengasuhan Anak

Pasal 37


(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.

(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.

(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.

(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 38

(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.


Bagian Kedua

Pengangkatan Anak

Pasal 39


(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40

(1) Orang tua angkat wajib membe­ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.

(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IX

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

Bagian Kesatu

Agama

Pasal 42


(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.

(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

Pasal 43

(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.


Bagian Kedua

Kesehatan

Pasal 44


(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.

(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 45

(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.

(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang­gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

Pasal 47

(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.

(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :

a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;

b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan

c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.


Bagian Ketiga

Pendidikan

Pasal 48


Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.

Pasal 49

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat­an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 50

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :

a. pengembangan sikap dan kemam­puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;

b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;

c. pengembangan rasa hormat terha­dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;

d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan

e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51

Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52

Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.



Bagian Keempat

Sosial

Pasal 55


(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.

(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.

(3) Untuk menyelenggarakan pemeli­ha­raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.

(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.

Pasal 56

(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :

a. berpartisipasi;

b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;

d. bebas berserikat dan berkumpul;

e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan

f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.

Pasal 57

Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.

Pasal 58

(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.

(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Bagian Kelima

Perlindungan Khusus

Pasal 59


Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 60

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :

a. anak yang menjadi pengungsi;

b. anak korban kerusuhan;

c. anak korban bencana alam; dan

d. anak dalam situasi konflik bersenjata.

Pasal 61

Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.

Pasal 62

Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :

a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan

b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

Pasal 63

Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 64

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;

b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;

c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;

d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;

e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;

f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan

g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;

b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;

c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan

d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Pasal 65

(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba­ngunan masyarakat dan budaya.

Pasal 66

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :

a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 67

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 68

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 69

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :

a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 70

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :

a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan

c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.

(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.

Pasal 71

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


BAB X

PERAN MASYARAKAT

Pasal 72


(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.

Pasal 73

Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XI

KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Pasal 74


Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Pasal 75

(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 76

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :

a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;

b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.


BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 77


Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,

c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 78

Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 79

Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 83

Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 84

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 85

(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 86

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 88

Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 89

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 90

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.

(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 91


Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.


BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 92


Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.

Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II


Ttd.

Edy Sudibyo

Penjelasan ...

P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK


UMUM


Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembang­annya secara optimal dan terarah.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.

Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :

a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.

Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambil­an keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya.

Pasal 7

Ayat (1)

Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.

Ayat (2)

Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 13

Ayat (1)

Huruf a

Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Huruf b

Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.

Huruf c

Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.

Huruf d

Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan peng­aniayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.

Huruf e

Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak.

Huruf f

Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya.

Pasal 15

Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan.

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)

Ayat (2)

Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh.

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (1)

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 46

Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan, misalnya HIV/AIDS, TBC, kusta, polio.

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan keluarga/perseorangan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan gangguan perkembangan anak di usia dini.

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 70

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 71

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah.

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

Cukup jelas

Pasal 79

Cukup jelas

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 81

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 82

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas

Pasal 84

Cukup jelas

Pasal 85

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 86

Cukup jelas

Pasal 87

Cukup jelas

Pasal 88

Cukup jelas

Pasal 89

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 90

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 91

Cukup jelas

Pasal 92

Cukup jelas

Pasal 93

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235


Selasa, 12 Juni 2012

Empat Tipe Manusia



Tipe Sanguin
Tipe Sanguin adalah tipe yang paling terbuka diantara semua tipe perangai. Bahkan tipe ini dapat disebut super terbuka. Orang Sanguin adalah orang yang suka berbicara mudah menyesuaikan diri ramah hangat dan penuh humor dan responsive. Tipe Sanguin tidak tahan melihat orang asing didepan mereka tanpa memberi tanggapan kepadanya. Orang Sanguin adalah orang yang suka bergaul dan spontan. Mereka jarang kwatir akan masa depan dan masa lalu, mereka menikmati lebih banyak kegembiraan dari hari-hari yang dilaluinya dibandingkan dengan tipe-tipe lainnya. Orang Sanguin biasanya bukan pemikir berat , mereka menafsirkan kejadian –kejadian yang ada dengan cepat. Kadang-kadang mereka mendapat kesulitan karena jarang mengantisipasi dari pilihan itu atau tindakan mereka. Perasaan mereka mempunyai peranan yang sangat dominan didalam segala sesuatu, sehingga mereka cenderung membuat keputusan-keputusan yang bersifat emosional. Belajar dari pengalaman, keputusan-keputusan yang bersifat emosional hampir selalu merupakan keputusan-keputusan yang buruk.
Sanguin adalah orang yang gembira, yang senang hatinya, mudah untuk membuat orang tertawa, dan bisa memberi semangat pada orang lain. Tapi kelemahannya adalah dia cenderung impulsive, yaitu orang yang bertindak sesuai emosi atau keinginannya.

Tipe Kolerik
Tipe kolerik adalah juga tipe terbuka tetapi biasanya tingkat keterbukaannya lebih rendah daripada tipe Sanguin yang super terbuka. Orang Kolerik adalah juga orang yang aktif, semangat pekerja keras, ambisius, motivator bagi orang lain. Karena sifatnya yang berkemauan keras mandiri dan berpendidikan keras, orang kolerik cenderung keras kepala. Kompromi merupakan hal yang sangat sulit bagi mereka kecuali kompromi itu bermanfaat bagi tujuan yang mereka miliki. Mereka mempunyai tujuan untuk segala sesuatu dari kesehatan jasmani sampai tingkah laku anak. Mereka adalah tipe yang suka mengambil alih , yang suka memerintah orang-orang lain disekeliling mereka, tidak peduli apakah ornag itu menyukainya atau tidak. Orang Kolerik tidak pernah untuk mencoba untuk tidak menguasai suatu situasi dan mereka hidup penuh dengan pertentangan. Bagian dari sifat dasar mereka yang belum berkembang adalah emosi mereka. Mendapatkan persetujuan dari mereka hampir merupakan hal yang tidak mungkin. Mencapai tujuan mereka adalah ambisi bagi orang Kolerik, dan beberapa orang Kolerik mendapatkan reputasi mereka dengan memperalat orang lain.
Seseorang yang kolerik adalah seseorang yang dikatakan berorientasi pada pekerjaan dan tugas, dia adalah seseorang yang mempunyai disiplin kerja yang sangat tinggi. Kelebihannya adalah dia bisa melaksanakan tugas dengan setia dan akan bertanggung jawab dengan tugas yang diembannya. Kelemahan orang yang berciri kolerik adalah kurangnya kemampuan untuk bisa merasakan perasaan orang lain (empati), belas kasihannya terhadap penderitaan orang lain juga agak minim, karena perasaannya kurang bermain.

Tipe Melankolik
Tipe yang paling berbakat dari semua tipe adalah tipe Melankolik sekalipun mereka tipe paling akhir yang menghargai bakat mereka sendiri. Tipe Melankolik mempunyai sifat dasar yang tertutup. Mereka sering mempunyai tingkat kecerdasan yang tinggi dan bersifat estetis yang mendalam sehingga mereka lebih menghargai seni dibandingkan dengan perangai yang lainnya. Tipe Melankolik cenderung suka murung dan mudah putus. Orang Melankolik dilahirkan sebagai orang pefeksionis, sering meremehkan diri mereka sendiri untuk tidak tidak melakukan dengan lebih baik walaupun pada kenyataannya produktivitas mereka lebih daripada kebanyakan perangai lainnya. Mereka adalah orang yang mau mengorbankan diri sendiri, serius, dan takut akan kegagalan. Mereka mempunyai sifat dasar yang teliti, hidup dengan tantangan atau visi untuk menginvestasikan hidup mereka, tetapi jarang dapat menghasilkan sendiri.
Tipe melankolik adalah orang yang terobsesi dengan karya yang paling bagus, yang paling sempurna dan dia memang adalah seseorang yang mengerti estetika keindahan hidup ini. Perasaannya sangat kuat, sangat sensitif maka kita bisa menyimpulkan bahwa cukup banyak seniman yang memang berdarah melankolik. Kelemahan orang melankolik, ia mudah sekali dikuasai oleh perasaan dan cukup sering perasaan yang mendasari hidupnya sehari-hari adalah perasaan murung.

Tipe Plegmatik
Tipe Plegmatik merupakan orang yang tertutup yang sangat diam, tidak menuntut kalem dan lambat. Mereka tidak pernah menjadi gelisah membuat malu diri mereka sendiri dengan meminta maaf untuk segala sesuatu yang telah mereka katakana. Mereka jarang mengeluarkan ide-ide atau perasaan jika mereka tidak yakin mereka tidak akan melukai atau menyakiti orang lain. Orang plegmatik merupakan orang yang sangat baik dengan sifat yang bahagia dan menyenangkan. Banyak yang dari mereka sangat lucu karena mereka mempunyai daya humor. Mereka dilahirkan dengan bakat diplomat dan pembawa damai, mereka dicintai oleh anak-anak. Orang-orang Plegmatik merupakan teman yang menyenangkan dan tidak menakutkan, dua dari kelemahan mereka yang utama adalah rasa takut dan egois, walaupun mereka menunjukkan sikap ini dengan sangat diplomatis sehingga bahkan beberapa teman baik mereka tidak mengenal mereka.
Tipe plegmatik adalah orang yang cenderung tenang, dari luar cenderung tidak beremosi, tidak menampakkan perasaan sedih atau senang. Naik turun emosinya itu tidak nampak dengan jelas. Orang ini memang cenderung bisa menguasai dirinya dengan cukup baik, ia intorspektif sekali, memikirkan ke dalam, bisa melihat, menatap dan memikirkan masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya. Kelemahan orang plegmatik adalah ia cenderung mau ambil mudahnya, tidak mau susah, sehingga suka mengambil jalan pintas yang paling mudah dan gampang.

KOLERIS pada umumnya mempunyai:
KEKUATAN:
* Senang memimpin, membuat keputusan, dinamis dan aktif
* Sangat memerlukan perubahan dan harus mengoreksi kesalahan
* Berkemauan keras dan pasti untuk mencapai sasaran/ target
* Bebas dan mandiri
* Berani menghadapi tantangan dan masalah
* "Hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini".
* Mencari pemecahan praktis dan bergerak cepat
* Mendelegasikan pekerjaan dan orientasi berfokus pada produktivitas
* Membuat dan menentukan tujuan

* Terdorong oleh tantangan dan tantangan
* Tidak begitu perlu teman
* Mau memimpin dan mengorganisasi
* Biasanya benar dan punya visi ke depan
* Unggul dalam keadaan darurat
KELEMAHAN:
* Tidak sabar dan cepat marah (kasar dan tidak taktis)
* Senang memerintah
* Terlalu bergairah dan tidak/susah untuk santai
* Menyukai kontroversi dan pertengkaran
* Terlalu kaku dan kuat/ keras
* Tidak menyukai air mata dan emosi tidak simpatik
* Tidak suka yang sepele dan bertele-tele / terlalu rinci
* Sering membuat keputusan tergesa-gesa
* Memanipulasi dan menuntut orang lain, cenderung memperalat orang lain
* Menghalalkan segala cara demi tercapainya tujuan
* Workaholics (kerja adalah "tuhan"-nya)
* Amat sulit mengaku salah dan meminta maaf
* Mungkin selalu benar tetapi tidak populer

kalau MELANKOLIS:
KEKUATAN:
* Analitis, mendalam, dan penuh pikiran
* Serius dan bertujuan, serta berorientasi jadwal
* Artistik, musikal dan kreatif (filsafat & puitis)
* Sensitif
* Mau mengorbankan diri dan idealis
* Standar tinggi dan perfeksionis
* Senang perincian/memerinci, tekun, serba tertib dan teratur (rapi)
* Hemat
* Melihat masalah dan mencari solusi pemecahan kreatif (sering terlalu kreatif)
* Kalau sudah mulai, dituntaskan.
* Berteman dengan hati-hati.
* Puas di belakang layar, menghindari perhatian.
* Mau mendengar keluhan, setia dan mengabdi
* Sangat memperhatikan orang lain

KELEMAHAN:
* Cenderung melihat masalah dari sisi negatif (murung dan tertekan)
* Mengingat yang negatif & pendendam
* Mudah merasa bersalah dan memiliki citra diri rendah
* Lebih menekankan pada cara daripada tercapainya tujuan
* Tertekan pada situasi yg tidak sempurna dan berubah-ubah
* Melewatkan banyak waktu untuk menganalisa dan merencanakan (if..if..if..)
* Standar yang terlalu tinggi sehingga sulit disenangkan
* Hidup berdasarkan definisi
* Sulit bersosialisasi
* Tukang kritik, tetapi sensitif terhadap kritik/ yg menentang dirinya
* Sulit mengungkapkan perasaan (cenderung menahan kasih sayang)
* Rasa curiga yg besar (skeptis terhadap pujian)
* Memerlukan persetujuan

kalau PLEGMATIS:
KEKUATAN:
* Mudah bergaul, santai, tenang dan teguh
* Sabar, seimbang, dan pendengar yang baik
* Tidak banyak bicara, tetapi cenderung bijaksana
* Simpatik dan baik hati (sering menyembunyikan emosi)
* Kuat di bidang administrasi, dan cenderung ingin segalanya terorganisasi
* Penengah masalah yg baik
* Cenderung berusaha menemukan cara termudah
* Baik di bawah tekanan
* Menyenangkan dan tidak suka menyinggung perasaan
* Rasa humor yg tajam
* Senang melihat dan mengawasi
* Berbelaskasihan dan peduli
* Mudah diajak rukun dan damai
KELEMAHAN:
* Kurang antusias, terutama terhadap perubahan/ kegiatan baru
* Takut dan khawatir
* Menghindari konflik dan tanggung jawab
* Keras kepala, sulit kompromi (karena merasa benar)
* Terlalu pemalu dan pendiam
* Humor kering dan mengejek (Sarkatis)
* Kurang berorientasi pada tujuan
* Sulit bergerak dan kurang memotivasi diri
* Lebih suka sebagai penonton daripada terlibat
* Tidak senang didesak-desak
* Menunda-nunda / menggantungkan masalah.

kalau SANGUINIS:
KEKUATAN:
* Suka bicara
* Secara fisik memegang pendengar, emosional dan demonstratif
* Antusias dan ekspresif
* Ceria dan penuh rasa ingin tahu
* Hidup di masa sekarang
* Mudah berubah (banyak kegiatan / keinginan)
* Berhati tulus dan kekanak-kanakan
* Senang kumpul dan berkumpul (untuk bertemu dan bicara)
* Umumnya hebat di permukaan
* Mudah berteman dan menyukai orang lain
* Senang dengan pujian dan ingin menjadi perhatian
* Menyenangkan dan dicemburui orang lain
* Mudah memaafkan (dan tidak menyimpan dendam)
* Mengambil inisiatif/ menghindar dari hal-hal atau keadaan yang membosankan
* Menyukai hal-hal yang spontan
KELEMAHAN:
* Suara dan tertawa yang keras (terlalu keras)
* Membesar-besarkan suatu hal / kejadian
* Susah untuk diam
* Mudah ikut-ikutan atau dikendalikan oleh keadaan atau orang lain (suka nge-Gank)
* Sering minta persetujuan, termasuk hal-hal yang sepele
* RKP! (Rentang Konsentrasi Pendek)
* Dalam bekerja lebih suka bicara dan melupakan kewajiban (awalnya saja antusias)
* Mudah berubah-ubah
* Susah datang tepat waktu jam kantor
* Prioritas kegiatan kacau
* Mendominasi percakapan, suka menyela dan susah mendengarkan dengan tuntas
* Sering mengambil permasalahan orang lain, menjadi seolah-olah masalahnya
* Egoistis
* Sering berdalih dan mengulangi cerita-cerita yg sama
* Konsentrasi ke "How to spend money" daripada "How to earn/save money".

Lagu Wajib, cerpen


Lagu Wajib
Tak banyak yang aku tau tentang kehidupan, satu hal yang selalu ku ingat kau pernah bilang
“Kebahagiaan itu sederhana, sesederhana pelukanmu untukku”
Sudah 5 tahun berlalu, rasanya baru kemarin kau memelukku dan berkata tentang kebahagiaanmu. Sumilir angin sore di ayunan taman, bawah pohon jambu membawa lamunanku kembali pada waktu itu, saat kita duduk berdua.
“Ra, aku benci padamu, sangat sangat membencimu!!”
Kau mengatakannya dengan muka serius, aku kaget dan tak tau harus bagaimana meresponnya
“hem??”
“aku membencimu, dan bahkan begitu sangat amaaat membencimu, karenaa,,aku sudah tak dapat lagi hidup tanpamu, aku mencintaimu” katamu sambil tersenyum padaku.
“aku sebal padamu, kau terus membuatku takut, lagi!
“hehehehe, maaf Ra, aku hanya ingin mengungkapkan perasaanku”
“apa dengan menakutiku?”
Kau tidak menjawab, hanya diam dan sedikit menyunggingkan bibir,tersenyum padaku.
“Ra..”
“apa?”
“hehehe”
“ah..!!lagi-lagi kau menggodaku! Dasar cicak!!
“hahahaha,,aku suka melihatmu marah, kau terlihat lebih menggemaskan J
Selalu seperti itu, kau tak pernah lowong menggodaku tiap kita bertemu, tapi entah kenapa aku selalu saja tidak pernah sadar, apa karena aku mencitaimu,,entahlah yang ku tau aku hanya tak ingin kehilanganmu, itu saja J
????
“Ra, ayo turuuun, uda siang, mandii!! Masuk kuliah kan??!suara ibu membuyarkan lamunanku.
“Iya iya, aku mandi bu”
Mulai empat tahun yang lalu aku sudah berjanji pada diriku sendiri, aku akan terus hidupdan mewujudkan semua mimpiku dengan atau tanpamu.
Siang ini aku ada janji dengan dosen, tapi lagi-lagi harus dicancel karena kesibukan dosenku dengan pekerjaannya. Kuputuskan untuk berjalan keperpustakan sambil menunggu Sasa, aku janjian dengan teman karipku itu diperpus jam 3 sore, sedang saat ini masih jam 11. aku mencoba mencari buku yang menarik untuk ku baca sambil menghabiskan waktuku.
?????????
“Ra, lulus nanti mau nglanjutin dimana?”
“belum tau, tapi aku ingin keluar kota cari pengalaman untuk mandiri”
“aah,, jauhan dong kita, nggak pengen disini aja ra?”
“kagak, ada kamu sih!!” , aku mencoba menggodamu dan ku katakan dengan muka serius. Dulu kau pernah bilang tidak bisa meninggalkan kota kecil ini, saat aku mencoba menanyakan alasanmu, kau selalu menjawab dengan menggodaku.
“aku begitu mencintaimu, dan tak ingin meninggalkan banyak kenangan indah yang sudah kita ukir di kota ini, apalagi kota ini tempat kelahiranmu gadis termanis, gadisku J”.
??????
Ra!! Aku dapet info, si Nisa mau nikah!” Ujar Sasa begitu dia duduk dikursi sampingku.
“Hem,,terus?”
“Nisa ra,,ya ampun, N I S A mau menikah!!masa kamu biasa aja siih!!”,  Sasa masih saja heboh dengan berita yang didapatnya, sampai orang-orang diperpus melirik karena terganggu suaranya.
“iya, terus kenapa?kenapa kalau nisa mau nikah?” aku masih datar dengan berita itu.
“ya ampun Ra, masalahe itu WUKIRINGSIH NISAMALA, masa kamu lupa??!!”
??????
Tiba-tiba jantungku berdetak lebih kencang dari biasanya, aku tak tau apa yang akan terjadi, tapi aku berusaha berpikir tidak akan ada apa-apa.
“Ra, nggak kerasa ya sudah tiga tahun kita barengan dan kamu sudah mau masuk kuliah”
“Iya, terus? Kamu takut aku pergi?”, aku mencoba menggodamu sambil tersenyum lebar penuh menang dan menoleh padamu, tapi kamu hanya diam, tidak biasanya kau seperti itu, kau memandang lurus kedepan tapi aku tau kau bahkan tak melihat apapun, mukamu tampak datar dan aku mulai sedikit bingung, senyumku ku tarik.
“Sorry Ra, minggu depan kita batalin aja ya”,
Minggu depan harusnya kita pergi bersama, kau berjanji padaku kita akan kepantai sebagai perayaan kelulusan SMA dan aku sungguh sudah menantikannya.
“kenapa?apa kamu sibuk?oke tak apa, kita akan pergi 2 minggu lagi”, aku mencoba mencairkan suasana yang mulai sudah tidak nyaman sambil tersenyum lagi .
aku masih tidak bisa Ra, aku ingin kita selesai sampai disini aja”
Aku tak tau apa yang aku dengar, aku cuman dengar sayup-sayup dan aku tak tau harus bagaimana
Ra, aku menyukai orang lain dan aku tak ingin menyakitimu terlalu jauh, dari awal aku hanya ingin bermain-main denganmu, sekarang aku ingin serius dengan gadis yang benar-benar aku sayangi dan maaf bukan denganmu”
Aku tidak mampu merespon omonganmu, yah aku terguncang, aku mencoba menyadarkan diriku kembali
“owh ,, oke selamat ya, semoga kamu bahagia dengan pilihanmu dan jangan goda gadis kecil seperti aku lagi” balasku sambil berusaha tersenyum, senyum pahit yang menyesakkan.
Setelah seminggu kejadian itu aku masih belum begitu sadar dengan keadaanku, untunglah ini masih liburan setidaknya aku tidak perlu sekolah saat ini. Aku masih berharap kau hanya bercanda denganku, aku terus menunggu smsmu, teleponmu, surat atau apapun tentangmu, kabarmu kalau kau hanya menggodaku seperti biasanya, aku berharap sebentar lagi kamu datang dan bilang “aku hanya menggodamu Ra, dan aku tak akan mampu kehilanganmu Ra”, tiba-tiba aku sangat ingin kau menggodaku seperti biasanya membuatku jengkel dengan jawaban-jawaban konyolmu itu dan aku merindukanmu tapi aku terlalu takut untuk menghubungimu, mencarimu, aku takut mendengarmu berkata kau sudah tak lagi mencintaimu, aku takut dan aku sangat takut. Jadi, ini arti debaran jantung yang tak biasa, arti dari diammu, arti dari tatapanmu,,kau meninggalkanku. Terakhir aku mendapat kabar kau akan bertunangan dengan Nisa, Wukiringsih Nisamala, gadis yang yang membuatmu meninggalkan aku.
??????????
Sudah 3 hari sasa terus mencekokiku dengan kabar pernikahan Nisa. Aku sudah tidak peduli dan tidak mau peduli tentang Nisa, tentangmu ataupun tentang kalian, aku marah, kecewa tapi aku tak pernah berusaha mecarimu, aku tak pernah berusaha mencari tau alasanmu entah, aku masih begitu takut mendengarmu mengucapkannya ataukah memang karena aku masih begitu mencintaimu. Dadaku sesak saat mengingatmu.
???????????
Seseorang menelponku pagi-pagi sekali. Suaranya terdengar serak dan sedih. Suara itu memanggilku dari sebrang gagang telepon “Ra” dan memintaku untuk bertemu dengannya segera.
“Maaf ini siapa?” aku coba bertanya
Ternyata itu ibunya Bagas. Ia berkata anaknya sakit dan ingin aku menemuinya. Sumpah semua kebencianku padamu hilang. Aku hanya menangis, hanya ingin menangis dan segera menemuimu, melihat bagaimana keadaanmu. Aku tak peduli kau pernah meninggalkanku, tentang Nisa-mu, pertunangan atau pernikahan yang aku dengar beberapa hari yang lalu.
Aku langsung melihat Bagas ketika masuk kamarnya. Seorang laki-laki muda sedang terbaring lemas di atas tempat tidur yang di bungkus seprai berwana biru terang. Laki-laki itu tersenyum lalu dengan tangannya ia memberi isyarat agar aku duduk disampingnya. Diatas tempat tidur aku bias melihat wajahnya dengan jelas ketika berada di dekatnya. Senyumnya masih sama seperti waktu pertama kau menjabat tanganku dan mengucapkan namamu “Bagas”, masih sama seperti ia selalu menggodaku, bercerita tentang cintamu, hangat dan bibirnya ditarik kesamping. Sungguh, aku sakit melihatmu seperti ini, sorot matamu semakin redup sejak saat terakhir kamu meninggalkanku, bahkan sangat lebih redup. Kau membuka mulutmu, “maaf..” berkata tanpa suara. Kau bergumam, aku tidak tau apa maksudmu, karena aku tidak bisa mendengarmu dengan jelas. Aku berusaha mendekatkan telingaku kewajahmu.
Ra, jangan pernah menangis untukku, karenaku, aku tak pantas mendapatkan itu”, ujarmu sambil tersenyum lemah
Air mataku yang semula sudah akan tumpah, ku tahan lagi dengan susah payah dan aku berusaha tersenyum untukmu, walau aku tidak bisa menjamin apa itu disebut senyum.
“Senyummu jelek! Dasar bodoh!tidak usah memaksakan diri untuk tersenyum” katamu berusaha menggodaku, tapi aku benar-benar sudah tak bisa merubah raut mukaku lagi. Aku melihamu itu saja, tapi rasanya begitu sakit, kerinduanku padamu begitu menyesakkanku, melihatmu lemah membuatku tak ingin melihatmu. Tiba-tiba tubuhmu mengejang, aku panic.
“Bu,,,Bu,,tolong!!siapapun tolong”, aku berusaha meminta bantuan, aku takut sekali terjadi apa-apa padamu. Aku tak tau harus bagaimana, bahkan menangis saja aku tidak bisa, apalagi saat tubuhmu dibawa pergi dari hadapanku dan aku kehilanganmu lagi, untuk yang kedua kalinya. Aku membencimu!!
??????????
Sudah berminggu-minggu aku mencarimu, berusaha menghubungi HPmu, keluargamu, teman-temanmu, aku kerumahmu, tapi semua sia-sia aku tak  menemukanmu dan benar-benar kehilanganmu dua kali. Suatu hari tiba-tiba dating sebuah surat, di surat itu tertera tanggal kamu meninggalkanku
4 Februari 2008
Maafkan aku meninggalkanmu atau bahkan aku tak pantas lagi berkata maaf.
Ketika cinta datang,
Cinta tak sendiri, dia membawamu bersamanya,
Datang kepadaku.
Aku tidak peduli dan aku tak mau tau
Tapi  dia tidak begitu saja menyerah, terus memaksa masuk dalam diriku
Hingga akhirnya kukibarkan bendera putih untuknya, aku kalah
Dan aku mencintaimu “Ra” “
Aku yg tak pernah lelah mencintaimu, (Bagas) J

Tak hanya sekali surat seperti itu datang, bahkan ku pikir ini begitu sering, , aku suka membacanya, tapi aku bingung semua surat itu tahun 2008 padahal sekarang sudah 2011. Aku masih berusaha menghubugimu dan masih tetap sama hasilnya, tak ada jawaban, tak ada kabar. 2 bulang kemudian dating surat ke-20,
7 april 2008

Sayang, maafkan aku, akhirnya aku tak sanggup lagi untuk merahasiakannya. Aku tak sanggup hidup tanpamu, Ra, kamu tau aku bahkan tak pernah bertunangan dengan Nisa, dia anak tanteku, sepupuku,aku bersahabat dengannya dari kecil. Hahaha Ra aku tak tau apa kamu masih mau menerimaku lagi, aku meninggalkanmu begitu saja saat itu dengan kebohonganku. Dan kamu menerimanya tanpa banyak bertanya..
Apa itu karena kamu tak mencintaiku? Ku mohon jangan katakan itu, walau aku tau aku sudah tak pantas lagi, tapi aku tak ingin kau bilang “sudah tidak mencintaiku”, kumohon jika kau memang tak bisa lagi bersamaku, biar ku bawa cintamu dalam hatiku saja. I love u Ra. Andra gadisku seorang,,hehehe J
Aku yg trs menggilaimu dengan hatiku,(Bagas) J

Tiba-tiba jantungku berdetak agak kuat, akhir-akhir ini selalu seperti ini, aku tidak tau apa yang sebenarnya terjadi. Apa aku memang ingin segera menemuimu? Setiap memikirkanmu rasanya jatungku mulai aneh. Waktu semakin berlalu, banyak suratmu yang terus berdatangan, aku selalu membalasnya,,mencoba mengirim surat ke alamatmu yang ada di amplop surat, tapi terus saja dikembalikan, entah kenapa apakah kau tidak ingin lagi tau keadaanku yang sangat merindukanku??
Akhirnya setahun sudah berlalu, suratmu sudah tidak pernah datang lagi,,terakhir aku menerimanya 28 Oktober 2011 , dan surat itu jadi surat terfavoritku, aku tak pernah lupa untuk membacanya setiap hari, dan tak pernah ada rasa bosan hinggap di diriku.


27 Desember 2009

Selamaat ulang tahun sayangku, aku tak akan pernah berhenti berkata kalau aku begitu mencintaimu, pasti saat ini kau cantik sekali, tampak manis dengan kaus hijau favoritmu, kau pernah berkata padaku, kau akan selalu mengenakan kaus hijau saat ulang tahunmu dan aku yakin saat ini kau juga memakainya J
Aku jadi ingin melihatmu, sayangku J,
Sayang maafkan aku, aku tidak dapat banyak lagi menulis untukmu, aku capek, saat ini usiamu sudah 19 ,,,pengen rasanya memberikan kecupan manis didahimu saat ini,,,hihihi, cepat cari penggantiku sayang, jangan terus menungguku, aku tak ingin kau tua hanya menungguku datang, aku bahkan sudah menemukan gadis cantiik disini, tapi masih boleh kan aku mencintaimu,,
Ra sayang, kamu masih ingat nggak dengan buku yang pernah aku berikan?aku merasa buku itu banyak berkata tetang perasaanku dulu saat masih bersamamu , buku yang berjudul curhatan setan,J

Aku ingin mencintaimu seperti menghafal lagu wajib
Disekolah dasar dulu/ lagu yang kunyanyikan dengan
rambut kelimis disisir ibu/ dan baju seragam yang
agak bau keringat pada hari rabu
kelak aku hanya ingin menyayangimu
secara sederhana dan tak perlu berharap yang macam-macam lagi—
aku hanya tahu bahwa cinta bukan soal “mendapatkan sesuatu”  tetapi
“memberikan sesuatu” sebab cinta bukan untukku bukan juga untukmu,
Tetapi untuk kita

Hahaha, aku tau Ra, kamu selalu menyukai kata-kata ini,. Kamu pernah bilang padaku  selalu merinding membacanya, aku ingiiin sekali bisa seperti itu, aku hanya ingin kamu bahagia itu cukup untuk kebahagiaanku seumur hidup. Lebay yaw?, ,,hehe, J

Tunggulah kehidupan akan membisikkan banyak rasa dan kenangan untukmu, jangan pernah takut karna aku tau kamu lebih kuat dari yg lain. Cintaku tak akan pernah putus untukmu, dibawah pohon cinta dan lubang kehidupan tupai semua akan terbuka,,buka tutupnya untukku,untukmu dan kehidupan kita. Aku selaliu bersamamu di tiap detakan nadimu..

Aku yang hidup dalam nadimu,(Bagas) J


Hari ini tanggal 27 Desember 2011, pagi ini aku tidak ada agenda apapun, aku hanya ingin membaca suratmu yang mengucapkan selamat ulang tahun untuku, di taman samping rumahku. Aku duduk di ayunan rotan yang berada dibawah pohon jambu biji, dulu kita sering ngobrol disini dan aku hanya ingin mengingat kehadiranmu, aku tidak ingin melupakanmu,, jantung berdetak kencang tiap membaca suratmu,,sangat rindu rasanya,,aku mencintaimu Bagas,,kembalilah padaku ku mohon, hanya untuk hari ini saja jika memang kau sudah tak ingin bertemu denganku. Tiba-tiba aku ingin membaca suratmu lagi. Dan aku terpaku pada tulisan yang kau tulis dengan bolpoin yang lebih tebal. Entah aku berpikir apa, aku membacanya terus hingga berulang-ulang, kepalaku agak sakit setelah itu tapi aku merasa ada sesuatu yang ingin kau sampaikan, ini bukan sekedar puisi cinta biasa seperti yang kau buat biasanya, ini berbeda. Aku tidak mempedulikan sakit kepalaku aku terus mengulangnya,

Tunggulah kehidupan akan membisikkan banyak rasa dan kenangan untukmu, jangan pernah takut karna aku tau kamu lebih kuat dari yg lain. Cintaku tak akan pernah putus untukmu, dibawah pohon cinta dan lubang kehidupan tupai semua akan terbuka,,buka tutupnya untukku,untukmu dan kehidupan kita. Aku selaliu bersamamu di tiap detakan nadimu..

Pohon cinta?apa kita punya pohon cinta? Tiba-tiba aku pikir ini teka-teki, kita tak punya pohon cinta! Kita hanya punya pohon jambu ini yang biasanya menjadi tempat kita ngobrol panjang lebar saat kau kerumahku. Lalu aku meneruskannya
….lubang kehidupan tupai semua akan terbuka….
Dipohon jambu ini tidak ada lubang tupai, paling juga cuman lubang biasa yang ada di bagian samping pohon, dulu kau sering memasukan sesuatu disitu dan bilang cinta cinta, tapi aku tak boleh melihatnya dan hingga sekarang masih ku biarkan, aku tak pernah mencari tau apa maksudmu dulu.. tunggu, cinta?lubang? apa ini maksudnya??
Aku tiba-tiba bergegas menuju lubang pohon, entah apa yang membuatku berfikir aku harus melihatnya,jantungku terus berdetak kencang,,sampai nyeri rasanya,kepalaku pun makin sakit tapi aku tak berhenti menrogoh bagian lubang pohon itu, hingga ku temukan sebuah toples kaca agak besar berwarna hijau zamrut yang indah, tiba-tiba kepalaku terasa mau pecah dan aku kehilangan kesadaranku, aku pingsan.
??????????????????

Ketika sadar aku sudah berbaring di kasur  kamarku, toples hijau itu berada di meja samping tempat tiduku. Ibuku duduk di kursi sambil menatapku sedih, aku tak tau apa yang sebenarnya terjadi, aku kan hanya pingsan mungkin karena kecapean. Sekarang aku sudah sehat lagi cuman sedikit nyeri dikepala dan dadaku saja.
“ada apa bu?kok sampai segitunya?aku nggak papa kok J
“iya ra,ibu cuman khawatir”
“bu aku tadi menemukan toples di pohon jambu, apa itu dari Bagas ya?”
Ibuku tak menjawab, ia hanya diam dan terus menatapku dengan senyum yang dipaksakan,
bukalah ketika kamu sudah siap dengan semua kebenaran Ra, jangan membukanya jika kamu rasa kamu masih sakit hati pada Bagas”
“iya bu”
Setelah mendengar jawabanku ibu meninggalkanku untuk beristirahat, ternyata sudah jam 9 malam, aku tidur cukup lama setelah pingsan. Aku terkadang heran dengan ibuku, ibu tak pernah marah atau mengungkit-ungkit masalah Bagas, padahal dia tau aku sering menangis sendiri saat ingat Bagas meninggalkanku bahkan menghiyanatiku dengan wanita lain. Aku penasaran dengan isi toples kaca yang ku temukan tadi, dan aku pikir itu dari Bagas. Aku ingin segera membukanya tapi kepalaku masih sakit,ku putuskan besuk saja, toh masih ada hari. Malam ini aku terlalu lelah dan hanya ingin cepat tidur.
????????????

Aku tecengang ketika membuka toples kaca itu, banyak benda, foto, dan sepucuk surat. Semua ini tentang Bagas, jantungku benar-benar berdebar sangat kencang saat mengambil surat nya, aku mencoba membacanya, dan aku menangis karena sangat merindukanmu.

Bagaimana kabarmu Ra?baikkah?? pasti perlu waktu yang cukup lama untukmu menemukannya,,hehehe aku tau kamu memang sedikit payah soal teka teki, tapi aku tak akan membiarkanmu menemukannya dengan muah,,hehehe
Sayang, saat ini berapa usiamu?sehatkah kamu?maafkan aku tidak bisa disampingmu semua gara-gara aku mengajakmu kepantai hari itu. Ra siapkan dirimu, aku ingin menceritakan segalanya, sudah saatnya kamu tau, aku tak ingin membohongimu dan membiarkanmu terus hidup dalam khayalanmu dan menungguku, aku tak ingin kamu menungguku lagi J
Ra jaga jantungku ya J

 Aku berhenti membacanya, jantungku berdebar sangat kencang..aku terus menangis, kali ini aku tak tau kenapa aku menangis, tapi air mataku tak mau berhenti. Aku melanjutkan membaca suratmu.

Saat ini yang ada ditubuhmu adalah jantungku dulu Ra, sekarang kita bersatu, bukankah itu hebat? J,,maafkan aku, aku tidak tau harus bagaimana menyampaikannya, tapi aku harus mengatakannya. Ra, dulu aku berjanji padamu akan mengajakmu kepantai saat kelulusanmu dan kita jadi kepantai. Saat itu kamu sangat menikmatinya dan aku sangat bahagia melihat senyummu, tapi semuanya hilang. Dalam perjalanan pulang sepeda motorku ditabrak truk dari belakang hingga membuatmu terlempar beberapa meter dariku, kita terluka parah, tapi aku sudah mati saat melihatmu koma karena syok dan rusukmu patah hingga merusak jantungmu, kata dokter hidupmu tidak akan lama jika tak ada donor jantung. Sedang aku, aku tak merasakan sakit apapun kecuali mati menyesal karena kejadian ini, karena aku mencelakaimu hingga seperti ini. Dokter bilang ada pembengkaan pembuluh darah di otakku dan karena goncangan itu aku tak akan hidup lebihlama, kita sama-sama kritis saat ini…
Tapi aku tak bisa membiarkanmu seperti ini sayang, aku harus melakukan sesuatu, aku terus mencari cara untukmu agar kau terus hidup.. hingga suatu hari dokter mengfonis hidupku tinggal 1 bulan, sedangkan kamu masih terbujur koma di ruang ICU, aku sangat ingin melihatmu tersenyum Ra.
Kumohon, bisakah kau sebentar saja bangun dan mengucapkan selamat tinggal padaku, dalam hidupku yang tidak lama ini?tak bisakah? Tiba-tiba terbesit dalam pikiranku, aku akan memberikan jantungku untukmu, toh aku sudah tidak akan hidup lama dan kita sama-sama kritis setidaknya aku ingin kau hidup dengan jantungku, agar cintaku tetap hidup untukmu.  Jangan menangis sayang… aku tau, kamu akan terguncang membaca surat ini, maafkan aku meninggalkanmu.
Saat aku tes jantung, ternyata jantung kita cocok dan aku bisa memberikannya untukmu, tapi dokter tidak menjamin hidupmu saat itu, karena kamu begitu terguncang hingga kesadaranmu masuk dalam lubang yang dalam. Maafkan aku, aku tidak tau harus bagaimana, semua karena aku,,maaf L L L , doktermu bilang, jika kamu kuat… kamu akan hidup tapi dengan keadaan amnesia terutama untuk kejadian kecelakaan itu.,
Sayang, aku sudah kehabisan air mata. Aku memang ingin menghapus memorimu tentang kecelakaan kita, tapi aku ingin kamu mengingat kebahagiaan kita dipantai. Mungkin foto-foto ini akan mengingatkanmu nantinya J L, tapi jangan buru-buru aku tak ingin menyakitimu, aku meminta banyak orang membuat ingatan baru tentang kita, terimakasih untuk ibumu dan ibuku yang selalu mendukung kita, untuk sasa teman terdekatmu untuk Nisa sepupuku yang terpaksa menjadi orang jahat… maafkan semua orang Ra, semua hanya menuruti inginku, maafkan aku membuat kebohongan ini..
Surat ini kutulis 1 jam sebelum aku masuk ruang operasi, sebelum jantungku berdetak ditubuhmu,,,jaga jantung kita sayang, aku tak akan pernah hilang, karena aku selalu bersamamu dalam tiap detak nadimu …sekarang kamu tak perlu lagi menungguku J, kamu akan menemukan laki-laki yang super lebih baik dr aku J
Aku mencintaimu selalu, selamanya, dan seumur hidupku,,
Terimakasih untuk semua hal manis yang kamu ukir dalam hidupku
dan maaf untuk semua luka yang ku buat untukmuu..

Aku ingin mencintaimu seperti menghafal lagu wajib
Disekolah dasar dulu/ lagu yang kunyanyikan dengan
rambut kelimis disisir ibu/ dan baju seragam yang
agak bau keringat pada hari rabu
kelak aku hanya ingin menyayangimu
secara sederhana dan tak perlu berharap yang macam-macam lagi—
aku hanya tahu bahwa cinta bukan soal “mendapatkan sesuatu”  tetapi
“memberikan sesuatu” sebab cinta bukan untukku bukan juga untukmu,
Tetapi untuk kita
Percayalah
Meski aku sudah mati,

Katanya,

Aku tetap mencintaimu
(curhatan setan, Fahd Djibran)

Karena kamu lagu wajib bagiku, sederhana tapi harus slalu ada
 (bagas)
_________________________________
 dibuat oleh ITA