Selasa, 13 November 2012

Magang BEM FISIP UNS 2012



HIDUP MAHASISWA!!
HIDUP MAHASISWA!!
HIDUP MAHASISWA!!
Rasanya baru kemarin kami menggelar Oprec magang untuk maru 2012, hari ini kami baru saja melepas SARJANA-SARJANA MUDA RAKYAT ,, diawali dengan 87 pendaftar dan hari ini kami akhiri dengan 26 Sarjana yang hadir dalam wisuda, miris,,ya begitulah
Tapi inilah kehidupan, seleksi alam begitu katanya,,, yang kuat dan berniat yang akan tinggal dan bertahan. Ini baru tiga bulan dan sudah begitu besar seleksinya apalagi satu periode?? Hahaha, kalian yang bisa menjawabnya adik-adikku J
Sarjana-sarjana terbaik kami hari ini pulang dengan senyum mengembang, memberikan arti tersendiri untuk kami keluarga BEM FISIP UNS kabinet Rakyat, sedikit pesan dari kami
Surat cinta untuk adik-adik kami tersayang J
Pertama kalian perlu membaca ini, ini surat dari KPU UNS untuk pejuang mereka (PPU dan PPF):
Masih ingatkah kita....
Yah...masih sangat lekat dalam pikiranku kala itu,   awal sebuah episode indah di sebuah tempat yang kupanggil rumah ketigaku, setelah rumah Ayah Ibuku dan kamar kos2anku, biarlah orang lain menganggapku aneh...karena memang itulah apa adanya. Sederhana, karena di sana aku banyak belajar banyak hal...belajar bagaimana berorganisasi, memanajmen diri, belajar menghadapi banyak karakter, belajar memahami pimpinan yang berbeda pula sifatnya, belajar berbicara di depan banyak orang, belajar berkomunikasi dengan “Pihak-Pihak pemerintahan Kampus”, Kala itu memang sangat asing, di duniaku yang pertama kali kulihat sebagai seorang mahasiswa, ada dunia lain di sini, yang berbeda dengan duniaku kala SMA, yah inilah aku, Mahasiswa!!!..Lalu tak ingin begitu saja hidupku berlalu tanpa mengisinya dengan sebuah episode heroik di kampus, mungkin kau dianggap makin aneh, banyak yang berkomentar ini dan itu, tapi entahlah energi apa yang membuatku bisa jadi seperti ini..rasa penasaran atau entahlah apa namanya, yang penting itulah energi yang mampu membuatku bertahan!!! Sedikit perenungan yang membuatku teringat pada masa lalu, di awal masuk kuliah, tapi satu yang pasti itu adalah sebuah episode hidup kita yang telah kita lalui hingga kita berani menyandang label “Aktivis Mahasiswa”....Dan semoga tidak hanya sebatas lebel saja, sebuah konsekuensi besar mengahadang di depan mata... “
Apa yang telah tertulis diatas dapat membuat kalian ingat, saat pertama kalian jadi mahasiswa? Semangat awal kalian saat mengenal BEM?? Apa kalian juga merasakan sama seperti yang kami rasakan setelah membacanya J
Adik- adik sayang, kami yakin banyak hal yang telah kalian korbankan dalam 3 bulan ini, waktu istirahat, kumpul keluarga, maen bareng temen-temen,,,kalian boleh sedikit berbangga untuk ini, tapi ingat perjuangan tidak berhenti disini!
Ini masih sangat awal, sungguh benar-benar awal. Kalian harus kuat dan bertahan untuk menghadapi banyak hal terutama ketika kalian sudah benar-benar memutuskan di BEM, ini bukan masalah main, kebersamaan, apa yang akan kita dapatkan atau apalah itu,,, tapi apa yang bisa kita lakukan,,kita berikan, perubahan apa yang bisa kita ciptakan, dan bagaimana kita bisa menjadi orang yang bermanfaat untuk orang lain,,,Terkadang kita lupa pada hal-hal ini, bertahanlah sayang jangan menyerah J.
Adik- adik terbaik, teruslah berjuang!! Masa depan masih pajang
Doa kami untuk kalian :
Semoga kalian senantiasa berproses menjadi lebih baik, berpikir semakin dewasa dan bersikap semakin matang, itulah yang harusnya ada pada setiap diri...Jadilah orang yang HEBAT, karena kehebatan itu bukanlah kesempatan untuk berbangga diri, untuk meraih popularitas, menjadi orang yang lebih tau dan hebat pastinya mempunyai konsekuensi yang lebih berat pula, maka jadilah Yusuf atas diri kalian!!!! Satu kata untuk sebuah episode terakhr di dalam perjalanan kami bersama kalian, teruslah bergerak...kalianlah penerus perjuangan mahasiswa, energi yang takkan pernah habis, nyala api yang tak pernah padam dan langkah kokoh yang tak pernah lelah berjuang...
 sudikah kau maafkan aku,
Jika dalam perjalanan  yang sama kemarin, aku pernah membentakmu...
Atau mungkin merebut perbekalanmu
Mungkin mengeluh, menjengkelkanmu...atau menginjak kakimu, menyakitimu....
Tapi sungguh, semua itu semata-mata karena kedhoifanku
Karena itu, jangan mengubah niatanmu u/ melaju
Perjalanan ini masih panjang saudaraku...
Kereta sudah siap melaju
Jika kau turun untuk beristirahat, bergegas naiklah..
Agar kau tak  ketinggalan kereta ini
Walau aku tak tahu kini tak segerbong lagi
Walau aku tak tahu kini gerbong2 ini masih berdesakan atau sudah mulai longgar...
Namun, di manapun dan bagaimanapun kondisi gerbong kita...Yakinlah kita kan tetap dalam Satu kereta...
Kereta PERJUANGAN!!!
Hingga kita akan bertemu di stasiun terakhir
Bertemu dgn sang Penjaga dan Penggenggam diri-diri kita...

Wahai generasi penerus perjuangan mahasiswa...
Teruslah bergerak, Hingga keletihan itu lelah mengikutimu
Teruslah berlari, Hingga kebosanan itu bosan mengejarmu
Teruslah berjalan, Hingga keletihan itu letih bersamamu
Teruslah Bertahan, Hingga kekecewaan itu kecewa menyertaimu
Dan tetaplah berjaga, Hingga kelesuan itu lesu menemanimu.... HIDUP MAHASISWA!!!!

Surakarta, 13 November 2012

Jumat, 09 November 2012

Pengantar Organisasi, Intervensi, transaksi, dll


1.       a) Pengertian Intervensi,
Kata intervensi biasanya di gunakan dalam dunia politik, salah satu pengertian intervensi adalah  sebuah istilah dalam dunia politik dimana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya.
v  Adapula definisi intervensi adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik,ekonomi,sosial dan budaya.Sehingga negara yang melakukan intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya. Dalam pengembangan organisasi intervensi yang dimaksud adalah untuk menetapkan cara-cara apakah yang patut dipergunakan untuk merencanakan perbaikan berdasarkan masalah yang ditemukan dalam proses diagnosa dan pemberian umpan balik.
v  Intervensi berarti keikutsertaan klien dan konsultan bersama-sama merencanakan proses perbaikan berdasarkan atas masalah yang di jumpai dalam proses diagnosa. Tahap perencanaan intervensi harus diikuti dengan serangkaian konsep yang saling berhubungan satu sama lain. Yaitu antara lain terdiri dari teori, model dan kerangka konsep referensinya. Intervensi merupakan suatu kegiatan perbaikan yang terencana dalam proses pembinaan organisasi. Argyris merumuskan agak lebih terinci :
“intervensi merupakan kegiatan yang mencoba masuk kedalam suatu sistem tata hubungan yang sedang berjalan, hadir berada diantara orang-orang, kelompok ataupun suatu objek dengan tujuan untuk membantu mereka”.
v  Ada suatu pemikiran yang implisit dari pengertian Argyris itu yang harus dibuat eksplisit. Pemikiran itu ialah bahwa sistem yang akan diintervensi itu tidak tergantung sama sekali pada pengintervensi.
v  Chris Argyris merumuskan Intervensi sebagai berikut, “to enter an ongoing system of relationship, to come between or among groups or objects for the purpose of helping them”(memasuki ke dalam suatu sistem tata hubungan yang sedang berjalan, datang di antara atau di tengah-tengah orang-orang, kelompok-kelompok atau tujuan dengan maksud menolong mereka)
v  Intervensi merupakan suatu kegiatan yang di dalamnya terdapat suatu dugaan yang implisit bahwa antara yang melakukan intervensi dengan klien berada pada posisi saling tidak terikat (exist independenty of each other).  Dengan demikian, di dala usaha intervensi ini klien lebih dibiarkan bebas membuat keputusannya sendiri dibandingkan daripada mengikuti keputusan-keputusan yang dibuat oleh change agent (pengintervensi).

b) Pendekatan intervensi dalam pengembangan organisasi
Didalam PO ada 3 pendekatan dalam intervensi, yaitu sebagai berikut;
a.       Intervensi struktural(berfokus pada tingkat organisasinya), melalui:
·           Restrukturisasi/reorganisasi; alasan ekonomi, proses, komunikasi lancar dan pengawasan.
·           Sistem Imbalan Baru; perilaku fungsi dari konsekuwensi, konvensional, imbalan atas dasar jam kerja dirubah menjadi imbalan atas dasar kinerja.
·           Perubahan kultur Organisasi; tangguh, eksis, mampu menghadapi tantangan jaman.
b.      Intervensi Teknikal(berfokus pada tingkat pekerjaannya), melalui;
·           Rancang Bangun Ulang Pekerjaan (RBUP); RBUP berfokus pada tingkat pekerja: alih tugas (rutinitas tugas), alih wilayah (mengurangi kebosanan dengan perluasan pekerjaan), (horizontalàpeningkatn produktifitas); pekerjaan kekaryaan (vertikal : penggabungan tugas, penciptaan hubungan pekerjaan klien, pengembangan pekerjaan/cara yang paling tepat, membuka saluran umpan balik)
·           Tim Kerja Otonom; memutuskan, menentukan sendiri sasaran yang ingin dicapai kelompok dan bebas membagi pekerjaan antar anggota kelompok.
·           Sistem Sosioteknikal; Rancang Bangun Ulang Pekerjaan (RBUP): optimalisasi pemenuhan tuntutan sosial dan teknikal pada pekerjaan pertimbangan sosial (manusia yang bekerja dan interaksinya) dan teknikal (alat, teknik, prosedur,dll yang dipakai dalam pelaksanaan tugas pekerjaan.)
·           Peningkatan mutu hidup Karyawan
Proses organisasi bersikap tanggapa terhadap kebutuhan pegawai melalui pengembangan mekanisme tertentu yang memungkinkan mereka terlibat penuh dalam pengambilan keputusan mengenai hidup mereka ditempat kerja.  Pengakuan dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Timbulnya konsep pemberdayaan manusia di tempat kerja. Bekerja tidak lagi mutlak dipandang sebagai “cari nafkah” sehingga mandiri dan tidak tergantung pada orang lain dalam pemenuhan kebutuhan.
c.       Intervensi berfokus pada manusia.
·           Pelatihan Kepekaan
Mengubah perilaku melaui interaksi kelompok yang tidak tersetruktur (lingkungan penuh keterbukaan; diarahkan secara longgar oleh para perilaku organisasi agar tercipta suasana tetap hidup, tidak ada penonjolan peran kepemimpinan)
·           Umpan Balik melalui Survey
Digunakan untuk mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan sikap anggota organisasi, menemukan kesenjangan/beda presepsi, serta menyelesaikan masalah.
·           Konsultan Proses
Organisasi masih tetap mungkin untuk disempurnakan dalam semua aspek/seginya.
·           Pembinaan Tim
Peningkatan interaksi antara anggota tim/antar tim dalam rangka peningkatan sikap saling percaya/keterbukaan.
·           Pembinaan kerja sama antar kelompok
Mengubah sikap, pendekatan stereotip dan presepsi yang dimiliki oleh suatu kelompok tentang kelompok lain dalam organisasi.

2.      Intervensi PO dilakukan setelah konsultan melakukan diagnose
a)      Pengertian Diagnose
Diagnose Adopsi dari istilah kedokteran (ketika dokter berusaha mengenali keluhan yang dirasakan pasiennya mengenai sesuatu yang tidak beres dalam tubuhnya). Menurut Miftah Thoha diagnose merupakan suatu proses menemukan penyebab pokok dari masalah organisasi, sedangkan menurut Sondang  Siagian diagnose merupakan suatu pendekatan yang sitematik terhadap pemahaman dan uraian kondisi organisasi sekarang.
Menurut Miftah Thoha proses Diagnosa meliputi :
   1.  mengumpulkan informasi/data
   2.  menganalisa informasi
   3.  membuat kesimpulan utk melakukan perubahan/penyempurnaan
Sedangkan menurut Sondang Siagian, Proses Diagnosa ada  7 Langkah :
    1. Identifikasi Wilayah Permasalahan tentatif
    2. Pengumpulan data
    3. Analisis data
    4. Umpan balik data
    5. Identifikasi wilayah permasalahan
    6. Motivasi klien menyelesaikan masalah
    7. Diagnosis,mencari penyebab masalah tentukan perubahan
 Miftah Thoha, Diagnosa yang efektif akan memberikan petunjuk yang baik bagi intervensi Pengembangan Organisasi (memberikan arah pemahaman  yang tepat terhadap kondisi dan kebutuhan yang diperlukan organisasi, sehingga keputusan intervensi selaras dengan kebutuhan tersebut). Dalam Pengembangan Organisasi intervensi selalu dikaitkan dengan diagnosa.  Sedangkan Sondang Siagian, Diagnosa yang baik tidak hanya memberikan informasi yang tepat tentang  hakikat  sistem organisasi klien, akan tetapi juga harus bermanfaat dalam merancang bangun dan memperkenalkan alternatif tindakan untuk memperbaiki situasi problematik yang dihadapi, artinya diagnosa yang dilakukan harus memperkuat  pandangan tentang perlunya perubahan diwujudkan dan berbagai manfaat  yang akan diperoleh apabila perubahan itu diwujudkan.

b)     Pentingnya diagnose dalam Pengembangan Organisasi
Diagnose menjadi sangat bermanfaat ketika
         Seorang konsultan tidak mempunyai banyak waktu sebagaimana yang seharusnya digunakan dalam diagnosa.
         Peta organisasi tidak begitu rumit dan kompleks, sehingga tidak memerlukan pelayanan perbaikan secara cepat.
         Klien tidak terbiasa bepikir dalam sistem
Karena pada dasarnya diagnose dapat membantu klien memvisualisasikan organisasinya sebagai suatu sistem secara keseluruhan dengan tanpa mempergunakan terminologi istilah yang sama sekali asing, sangat membantu bagi pemula atau mahasiswa yang memulai kariernya sebagai konsultan Pengembangan Organisasi. Aspek penting dalam setiap diagnosa adalah menemukan kesenjangan antara dimensi formal dari suatu organisasi dengan propertis informalnya. contoh :
     Dimensi formal      --> bagan organisasi
     Propertis informal --> bagaimana otoritas yang sesungguhnya.


3.      a)  Pengertian Action research,
Dikenal dengan sebutan Riset Survei dan Metode Umpan Balik. Didefinisikan sebagai suatu penerapan cara-cara ilmiah dalam rangka mencari data dan melakukan eksperimen terhadap suatu masalah yg memerlukan tindakan dalam pemecahannya dan yang melibatkan kolaborasi dan kerjasama para ilmuan, praktisi, dan para ahli lainnya. Riwayat Action research adalah Penataran Laboratori ( Kurt Lewin). Action research merupakan suatu sistem hubungan kemanusiaan yang secara keseluruhan, artinya ia dapat dipergunakan secara bersama -sama untuk mengadakan perubahan dan perbaikan, dan dapat pula dipergunakan masing-masing secara sendiri-sendiri untuk memperbaiki pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Dalam Riset Survei (Action research), peneliti berusaha mendapatkan informasi selengkap mungkin mengenai sesuatu persoalan organisasi yang akan dipecahkan atau diperbaiki. Action research : proses yang berputar/cyclical process dengan memberikan fokus pada isu-isu pokok.
o   Memberikan penekanan pada pengumpulan data dan diagnosa utama mendahului dari rencana dan pelaksanaannya;
o   Evaluasi hasil-hasil yang cermat sebelum tindakan dimulai;
o   Pengembangan ilmu pengetahuan perilaku yang dapat diterapkan pada tataran organisasi
b)  Terdapat 7 langkah utama dalam AR. Ke tujuh langkah tersebut berproses secara berputar (cyclical process) yang pada akhirnya kembali ke langkah yang semula . Langkah-langkah dalam action research adalah sebagi berikut;
1.      Identifikasi masalah
2.      Konsultasi dengan ahli ilmu perilaku
3.      Pengmpulan data dan diagnosis awal oleh konsultan
4.      Umpan balik kepada klien atau kelompok
5.      Diagnosis bersama terhadap masalah
6.      Tindakan(action)
7.      Pengumpulan tindakan setelah fase tindakan

4.      Dalam metode modifikasi perilaku,  Reinforsemen positif lebih dikembangkan dari pada Reinforsemen negative
Dasar teoritis dari pendekatan modifikasi perilaku ini aslinya dikembangkan oleh Thorndike, yang berasumsi bahwa perilaku yang mengakibatkan hasil positif cenderung diulangi; dan sebaliknya. Hingga muncul Fondasi pokok yg dipergunakan yaitu Konsep reinforsemen = positif (pemberian penghargaan) maupun negatif (pemberian hukuman). Reinforsemen negatif (RN) menciptakan perasaan negatif bagi penerimanya sehingga banyak dihindari dalam Pengembangan Organisasi, Reinforsemen Positif (RP) lebih kembangkan karena dasar teori ini adalah banyak orang akan berperilaku dalam cara tertentu dengan harapan mendapatkan penghargaan.
 Skiner  menggunaan Reinforsemen positif secara maksimum dan Reinforsemen negatif  secara minimum akan mengakibatkan perasaan seseorang terkontrol dan terpaksa. Karena Reinforsemen positif dapat mengubah seluruh kultur dan  suasana kerja yang pada gilirannya mendapat hasil-hasil yang lebih baik berkebalikan dengan Reinforsemen negatif yang berdampak besar pada semangat kerja, angka absensi dan perpindahan. Reinforsemen positif memberikan keuntungan jangka panjang, baik bagi pekerja maupun organisasi, dengan adanya Reinforsemen positif membuat kondisi organisasi lebih baik dan lebih hidup.

5.      a)  Yang dimaksud dengan Analisis transaksi
v  analisis transaksi adalah Suatu sistem psikoterapi yang berdasarkan atas pengamatan dari suatu kesatuan unit interaksi sosial, atau atas suatu rantai transaksi-transaksi.
v  Bahasa : diwarnai oleh kepribadian (ego)
v  Fokus:
-          Struktur kepribadian
-          Cara orang berinteraksi
-          Cara orang mempolakan waktu
v  analisis transaksi  adalah suatu metode utk menganalisis dan memahami  perilaku yang dikembangkan oleh Eric Berne dalam Buku “Games People Play
v  analisis transaksi digunakan untuk menjelaskan mengapa individu-individu berkelakuan dalam pola-pola tertentu yang dalam banyak hal tampak diulangi sepanjang kehidupan.
v   Unit analisis utama : transaksi.
v   Transaksi  adalah pertukaran diantara orang-orang yg terdiri atas tidak kurang dari satu perangsang dan satu tanggapan Transaksi  adalah pertukaran diantara orang-orang yg terdiri atas tidak kurang dari satu perangsang dan satu tanggapan
v  Transaksi 
-          adalah pertukaran diantara orang-orang yg terdiri atas tidak kurang dari satu perangsang dan satu tanggapan.
-          Jika ada dua orang atau lebih berjumpa dalam suatu agregasi sosial, maka lambat atau cepat mereka akan menyapa satu sama lain.
-          Wujud transaksi : adanya  stimulus dan respon.

v  “Berne menyebut metodenya metode “analisis transaksional” (transactional analisis) karena memang menyangkut transaksi-transaksi (psikis) antara para anggota kelompok”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa analisis transaksional mengkaji transaksi yang dilakukan oleh beberapa individu yang masing-masing memiliki kepribadian tersendiri. Kata “transaksi” biasanya muncul dalam bidang perdagangan, yaitu proses tukar-menukar dalam sebuah bisnis. Selain itu, dalam Encarta Dictionary 2008 dinyatakan bahwa transaksi dalam bidang komunikasi bisa juga berarti sebagai: “A communication or activity between two or more people that influences all of them”. Pernyataan dari kamus tersebut memiliki arti bahwa transaksi adalah sebuah komunikasi atau aktivitas antara dua orang atau lebih yang memberi pengaruh pada diri mereka masing-masing. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa analisis transaksional mengkaji dengan dalam mengenai proses transaksi, baik mengenai subjek pelaku transaksi, yaitu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, maupun objek transaksi, yaitu bahasa verbal maupun nonverbal yang diungkapkan oleh para pelaku transaksi tersebut. Berdasarkan teori analisis transaksional, analisis terhadap subjek pelaku transaksi dapat dilakukan melalui analisis instansi identitas atau sering disebut dengan analisis ego state. Sedangkan untuk menganalisis transaksi yang terjadi antara beberapa individu yang masing-masing memiliki ego state tersendiri itu dapat dilakukan sebuah analisis transaksi. (sumber : http://atindonesia.wordpress.com/2010/05/28/analisis-transaksional/)

b)  Ada 3 jenis analisis transaksi.
1)      Transaksi Komplimenter/Pararel:
Berita yang dikirim dari suatu ego mendapat jawaban yang diharapkan dari ego orang lain sesuai.
2)      Transaksi bersilang:
Berita yang dikirim dari suatu ego mendapat jawaban yang tidak sesuai dari ego yang lain.
3)      Transasksi Terselubung:
Melibatkan lebih dari dua ego yang berlangsung secara simultan.

model implementasi (IEKP)


                                              
1.      Kebijakan distributive,
Kebijakan KIA (Kartu Intensif Anak) di Surakarta

Ø  Deskripsi Program
a)      Devinisi  kebijakan KIA (Kartu Intensif Anak),  
KIA adalah Kartu yang diterbitkan oleh Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk anak yang berdomisili di  Kota Surakarta, berusia dibawah  18 ( delapan belas ) tahun dan  atau belum menikah. Latar belakang pembuatan KIA adalah Tingkat kesadaran masyarakat dalam rangka mencari Akta Kelahiran masih belum optimal, Untuk mempercepat tercapainya cakupan dan penuntasan Akta Kelahiran dan Untuk memberikan motivasi dan rangsangan kepada masyarakat agar yang bersangkutan dapat segera mengurus Akta Kelahiran bagi anaknya, Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran yang dituangkan dalam akta kelahiran. Tanggungjawab pemerintah sampai dengan tingkat kelurahan yang dilaksanakan secara gratis.
KIA ini dibuat dengan maksud untuk mendukung peningkatan kesejahteraan anak sebagaitataran kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial serta juga demi terpenuhinya hak- hak anak dalam terciptanya kesejahteraan anak. KIA juga mendukung RENSTRANAS tahun 2011, bahwa semua anak Indonesia tercatat kelahirannya; mendukung RENSTRA Kota Surakarta Tahun 2011, bahwa semua anak Surakarta tercatat kelahirannya; mendukung program kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak.
b)      Tujuan dari dari kebijakan KIA ini  adalah Sebagai Kartu Insentif Anak yang berdomisili di Kota Surakarta serta memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak.
Sasaran dari kebijakan KIA adalah untuk anak yang berdomisili di  Kota Surakarta, berusia dibawah  18 ( delapan belas ) tahun dan  atau belum menikah
c)      Implementor/Aktor/pihak yang terlibat (stakeholders) dalam kebijakan KIA ini antara lain adalah pihak pemerintah kota Surakarta sebagai pembuat kebijakan juga salah satu pihak yang terlibat mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah kota merupakan pihak yang memfasilitasi pembuatan KIA yang ditangani langsung oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota Surakarta. Selanjutnya pihak yang kedua adalah pengusaha atau pihak swasta yang menyediakan jasa-jasa dari KIA sendiri, pihak-pihak swasta tersebut dibagi menjadi empat bagian, pendidikan/ khursus, kesehatan, olahraga dan Boga atau kuliner, pihak-pihak tersebut antara lain dari pendidikan/ khursus = PT. Gramedia, Pusat Buku Sekawan, Toko Buku Toga Mas, ELTI Gramedia, ELC, Alfabank; kesehatan = PT. Askes, Optik Pranoto, Solo Optik; Olahraga = The Sunnan Hotel, PDAM Surakarta, Yayasan Gelora Manahan; dan Boga = Resoran Taman Pring Sewu, Mie Gajah Mas, Che’es Resto, dll.
d)     Keuntungan dan kerugian tiap-tiap actor/stakeholders
Pemerintah Kota Surakarta
         Keuntungan : orang tua yang ingin anaknya memiliki KIA harus mendaftar sesui prosedur, salah satu prosedurnya adalah memiliki akte kelahiran, jadi dengan adanya KIA akan memberikan keuntungan bagi pemerintah kota mempermudah dalam mendata penduduk yang ada di Surakarta karena seringkali orang tua malas membuatkan akte kelahiran untuk anak mereka sehingga keberadaan anak tidak di ketahui oleh pemerintah. KIA ini juga membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk khususnya anak-anak serta mensukseskan program kota layak anak yang ada di Surakarta.
         Kerugian : pemerintah daerah harus mengeluarkan anggaran tambahan, menambah APBD untuk keperluan KIA ini.
Perusahaan – perusahaan swasta
         Keuntungan : perusahaan-perusahaan tersebut mendapat lebih banyak pengunjung dan konsumen, sehingga barang-barang atau jasa yang mereka tawarkan akan lebih diminati oleh konsumen.
         Kerugian : KIA memberikan intensif bagi anak-anak yang memilikinya, selain menguntungkan perusahaan karena banyak konsumen namun juga harus sedikit memberikan kerugian untuk memberikan diskon-diskon khusus pada anak-anak yang memiliki KIA.

Ø  Model Implementasi yang tepat
Model implementasi yang tepat untuk pelaksanaan kebijakan KIA (Kartu Intensif Anak) ini adalah mekanisme pasar

Ø  Alasan
Model mekanisme pasar dinilai lebih tepat untuk implementasi KIA (Kartu Intensif Anak) karena model mekanisme pasar memberikan intensif bagi yang melaksanakan atau mengikuti kebijakan KIA (Kartu Intensif Anak) sedangkan untuk yang tidak melaksanakan kebijakan ini tidak akan mendapat intensif namun juga tidak mendapatkan sanksi. KIA di peruntukkan untuk anak-anak di Surakarta, targetnya saat ini adalah 1000 anak. Karena maksud pembuatan kebijakan agar anak lebih sejahtera serta keuntungan bagi anak dan tidak memberikan sanksi apapun bagi yang tidak memiliki KIA maka kebijakan ini tepat diimplementasikan dengan model mekanisme pasar.
2.      Kebijakan Redistributiv,
Kebijakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk Rumah Tangga Sasaran

Ø  Deskripsi Kebijakan
a)      Definisi Kebijakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk Rumah Tangga Sasaran
Kebijakan in adalah dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM, Program BLT-RTS  pelaksanaannya harus langsung menyentuh dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat miskin, mendorong tanggung jawab sosial bersama dan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada perhatian pemerintah yang secara konsisten benar-benar memperhatikan Rumah Tangga Sasaran yang pasti merasakan beban yang berat dari kenaikan harga BBM. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka penyiapan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga sasaran. Program ini merupakan bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin. Program tersebut berupa bantuan subsidi langsung tunai tanpa adanya syarat kepada rumah tangga miskin.
b)      Tujuan  BLT-RTS : 1) Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya; 2) Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi; 3) Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama. Pencapaian tujuan Program BLT-RTS dapat dicapai jika semua pihak dari pusat sampai desa/kelurahan bersamasama masyarakat turut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan di lapangan.  Melalui Petunjuk Teknis ini diharapkan semua pihak memperoleh pemahaman yang sama tentang Program BLT-RTS.
Sasaran BLT-RTS adalah rumah tangga yang masuk dalam kategori Sangat
Miskin, Miskin, dan Hampir Miskin di Indonesia
c)      Implementor/Aktor/pihak yang terlibat (stakeholders)
         Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Sosial, bersama dengan Kementerian/Lembaga di Pusat bersama-sam pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Aparat Kecamatan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (Karang Taruna, Kader Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pekerja sosial masyarakat (PSM), tokoh agama dan tokoh masyarakat).
         Badan Pusat Statistik (BPS Pusat)
         PT. Pos Indonesia, PT BRI
d)     Keuntungan dan kerugian tiap-tiap actor/stakeholders
Pemerintah Indonesia
         Keuntungan : sebagai salah satu program yang digunakan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia
         Kerugian : membengkaknya dana APBN karena di gunakan untuk bantuan- bantuan atau subsidi yang belum jelas pelaksanaannya.
PT POS dan PT BRI
         Keuntungan : PT tersebut jadi memiliki lebih banyak pelanggan atau konsumen dalam menjalankan bisninnya.
         Kerugian : menambah pekerjaan untuk PT- PT tersebut untuk ikut mengurusi BLT

Ø  Model Implementasi yang tepat
Model Implementasi yang tepat untuk kebijakan BLT adalah model mekanisme paksa (command-control)

Ø  Alasan
Model yang tepat untuk implementasi BLT adalah model mekanisme paksa (command-control). Lembaga publik sebagai lembaga tunggal yang mempunyai monopoli atas mekanisme paksa dan tidak ada mekanisme insentif bagi yg menjalani, namun ada sanksi bagi yg menolak melaksanakan atau melanggarnya


3.      Kebijakan Regulatif,
Kebijakan UMR (Upah Minimum Regional)

Ø  Deskripsi Kebijakan
a)      Definisi Kebijakan BLT (Bantuan Langsung Tunai)
Suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
b)      Tujuan menjamin buruh mendapatkan upah minimum yang dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan minimumnya.
Sasaran masyarakat buruh yang, terutama untuk masyarakat buruh yangupahnya sangat rendah hingga tidak dapat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya padahal buruh tersebut harus bekerja sangat keras, jadi apa yang di dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan.
c)      Implementor/Aktor/pihak yang terlibat (stakeholders)
Pemerintah Indonesia, Pemerintah Daerah/Kota/ Kabupaten, Departemen Ketenagakerjaan, Perusahaan-perusahaan swasta tempat buruh berkerja.
d)     Keuntungan dan kerugian tiap-tiap actor/stakeholders
Pemerintah
         Keuntungan : menambah tingkat kesejahteraan. Program UMR ini meningkatkan pendapatan buruh dari yang sebelumnya sangat rendah sekarang mengalami penambahan dan kehidupan sehari-hari buruh tersebut menjadi lebih terjamin.
         Kerugian : pemerintah akan mendapat protes dari buruh ketika UMR dinilai tidak sesuia atau terlalu rendah dari yang mereka inginkan dan jika terlalu tinggi maka perusahaan swasta yang akan memprotes karena mereka merasa tidak mampu membayar upah buruh yang terlalu tinggi.
Perusahaan Swasta
         Keuntungan : jika UMR tidak terlalu tinggi maka perusahaan dapat membayar upah dengan baik, bahkan beberapa perusahaan yang tidak terlalu memperhatikan kesekjahteraan buruhnya akan menurunkan upah buruh yang sebelumnya lebih tinggi dari batas UMR menjadi setara dengan batas UMR untuk mendapatkan keuntungan lebih.
         Kerugian : ketika batas UMR yang dikeluarkan pemerintah terlalu tinggi hingga tidak sesuai dengan kemampuan para pengusaha swasta maka para pengusaha akan mengalami kerugian yang tinggi hanya untuk member upah buruhnya, bahkan jika sangat tidak sesuai dengan pendapatan perusahaan maka perusahaan tersebut akan mengalami kebangkrutan.

Ø  Model Implementasi yang tepat
Model yang tepat untuk implementasi UMR adalah model mekanisme paksa (command-control)

Ø  Alasan
Model yang tepat untuk implementasi UMR adalah model mekanisme paksa (command-control). Lembaga publik sebagai lembaga tunggal yang mempunyai monopoli atas mekanisme paksa dan tidak ada mekanisme insentif bagi yg menjalani, namun ada sanksi bagi yg menolak melaksanakan atau melanggarnya.


4.      Kebijakan Deregulatif,
Kebijakan : UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Ø  Deskripsi Kebijakan
a)      Definisi Kebijakan : UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Manfaat kebijakan ini adalah tersedianya kebutuhan akan jaringan dan layanan telekomunikasi untuk public, karena jika hanya dimonopoli satu perusahaan pemerintah saja dirasa kurang atau gagal dalam pasar. terbuka dan larangan praktek monopoli kemudahan dalam perizinan kemudahan dalam membangun jaringan telekomunikasi. Dalam kebijakan ini terdapat Potensi- potensi tertentu salah satunya membuka peluang bagi investor-investor swasta untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan akan jaringan dan layanan telekomunikasi.
b)      Tujuan dari kebijakan ini adalah dalam rangka melakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional karena di dalam UU tersebut menegaskan menghapuskan penyediaan telekomunikasi hanya dari pihak pemerintah, sekarang tidak hanya dilakukan oleh pihak pemerintah saja namun juga member kesempatan pihak swasta.
Sasaran penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi
c)      Implementor/Aktor/pihak yang terlibat (stakeholders)
Pemerintah, perusahaan telekomunikasi milik negara dan perusahaan telekomunikasi milik swasta
d)     Keuntungan dan kerugian tiap-tiap actor/stakeholders
Pemerintah/ Negara
         Keuntungan : karena UU ini membuka peluang sebesar besarnya untuk inverstor atau perusahaan-perusahaan bukan milik negara memberikan jaringan dan layanan telekomunikasi maka pekerjaan pemerintah terkait hal tersebut lebih berkurang, karena focus utama masyarakat tidak hanya kepada pemerintah. Serta pemerintah mendapat tambahan pendapatan dari adanya perusahaan-perusahaan atau investoe swasta yang baru di Indonesia (pajak). Membuka lapangan kerja baru.
         Kerugian : namun dengan adanya focus utama yang tidak lagi kepada pemerintah ini mengurangi pendapatan negara. Karena kecenderungan investor atau perusahaan swasta dianggap lebih canggih dan up date dari milik pemerintah, sehingga konsumen yang semula kepada perusahaan negara sekarang lebih banyak memilih ke swasta
Perusahaan/ investor swasta
         Keuntungan : membuka lapangan kerja baru, menambah penghasilan baru untuk swasta, memberikan kesempatan swasta untuk ikut memberikan pelayanan public pada masyarakat.
         Kerugian : swasta harus meningkatkan kwalitas produknya dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Karena mereka bersaing dengan pihak perusahaan milik negara yang modal utamanya dari negara.

Ø  Model Implementasi yang tepat
Model implementasi yang tepat adalah model mekanisme pasar

Ø  Alasan
Model implementasi yang tepat adalah model mekanisme pasar, dimana undang-undang ini mengatur tentang pembebasan telekomunikasi, tidak lagi hanya dimonopoli oleh pemerintah. Pemerintah membuka peluang untuk investor atau pengusaha swasta untuk ikut menyediakan telekomunikasi untuk masyarakat, jika investor ikut melaksanakan kebijakan ini maka ia akan mendapatkan keuntungan yang didapatkannya dari konsumen atau masyarakat namun jika tidak melaksanakannya, ia tidak akan mendapat sanksi apapun baik dari pemerintah maupun masyarakat.

5.      Kebijakan Fundamental,
Kebijakan Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ,

Ø  Deskripsi Kebijakan
a)      Definisi Kebijakan Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera 
Pengelolaan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera berasaskan perikehidupan dalam keseimbangan, manfaat, dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. Perkembangan kependudukan diarahkan pada pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk serta pengarahan mobilitas penduduk sebagai potensi sumber daya manusia agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa dan ketahanan nasional serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penduduk dan mengangkat harkat dan martabat manusia dalam segala matra kependudukannya. Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan pada pengembangan kualitas keluarga melalui upaya keluarga berencana dalam rangka membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
b)      Tujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, persebaran penduduk dengan lingkungan hidup serta mengembangkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Sasaran penduduk seluruh indonesia
c)      Implementor/Aktor/pihak yang terlibat (stakeholders)
Actor yang terlibat dalam kebijakan ini adalah pemerinta
d)     Keuntungan dan kerugian tiap-tiap actor/stakeholders
Pemerintah, dokter, puskesmas
         Keuntungan : sebagai sarana untuk mengendalikan tingkat kepadatan penduduk serta untuk memeratakan kesejahteraan penduduk.
         Kerugian : menambah APBD dan APBN, Karena dalam pelaksanaannya membutuhkan biaya yang cukup banyak

Ø  Model Implementasi yang tepat
Model implementasi yang tepat adalah model hybrid

Ø  Alasan
Model implementasi yang tepat adalah hybrid  karena disini Memadukan model top down dan bottom up. Kebijakan dibuat pemerintah dan dilakukan oleh pemerintah bersama rakyat. Cocok untuk kebijakan yang butuh “win-win solusition”  atau isu simbolik. Yang berasumsi bahwa kebijakan adalah sesuatu yang berkembang, bersifat evolusioner dan Implementasi pasti mereformulasi sekaligus menjalankan kebijakan. Implementasi  merupakan suatu proses yang kontinyu , tidak ada awal atau akhir, implementasi terjadi di semua level kelembagaan publik dan melibatkan aktor politik, birokrasi dan lembaga publik lainnya. Menurut Barret and Fudge (1981) : Implementasi paling baik dipahami dalam term “kontinuum kebijakan – tindakan” dimana proses interaksi dan negosiasi terjadi sepanjang waktu, antara mereka yg melaksanakan kebijakan dan mereka yang tindakannya tergantung kepada pelaksana itu.

6.      Kebijakan non-fundamental,
Kebijakan wajib belajar 9 tahun,

Ø  Deskripsi Kebijakan
a)      Definisi Kebijakan wajib belajar 9 tahun
Negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun untuk setiap warga negara baik yang tinggal di dalam wilayah NKRI maupun di luar negeri. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
b)      Tujuan berkembangnya potensi peserta didik  agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
Sasaran Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses  pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
c)      Implementor/Aktor/pihak yang terlibat (stakeholders)
Pemerintah, dinas pendidikan, sekolah-sekolah baik swasta ataupun negeri
d)     Keuntungan dan kerugian tiap-tiap actor/stakeholders
Pemerintah/ negara
         Keuntungan : pemerintah mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan penduduk.
         Kerugian : tambahan dana APBN dan APBD, harus menyediakan fasiitas pendidikan yang memadai demi tercapainya wajib pendidikan 9 tahun.
Swasta
         Keuntungan : menambah peluang membuka usaha pendidikan, menambah keuntungan berbisnis
         Kerugian : banyak saingan baru, karena adanya kata wajib dan undang-undang yang mengatur tentang wajib belajar 9 tahun maka banyak swasta yang beralih usaha ke usaha pendidikan.

Ø  Model Implementasi yang tepat
Model implementasi yang tepat untuk wajib belajar 9 tahun adalah model botton up

Ø  Alasan
Model implementasi yang tepat untuk wajib belajar 9 tahun adalah model botton up karena Model implementasi kebijakan dimana kebijakan dibuat oleh pemerintah , namun pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat (Riant Nugroho,2004). Pemerintah harus mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat untuk tercapainya wajib belajar 9 tahun.

Oleh : ITA PUSPITASARI